UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi

Pemberitahuan ini memberikan informasi umum mengenai data pribadi yang dapat diproses saat Anda menggunakan layanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

01

Pengendali data dan cakupan

Operator layanan daring ini bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data pribadi yang diproses untuk tujuan dan dengan sarana yang ditentukannya sendiri dalam menyediakan layanan. Cakupan data yang diproses dapat berbeda sesuai fitur yang digunakan dan informasi yang Anda berikan secara sukarela.

02

Kategori data pribadi

Log transaksi teknis, pengenal sesi/keamanan, dan tautan Instagram yang dikirim ke layanan dapat diproses. Jika Anda menggunakan formulir umpan balik, nama, alamat email, penilaian, dan komentar juga dapat diproses; kata sandi Instagram tidak pernah diminta.

03

Tujuan pemrosesan

Data diproses hanya sejauh diperlukan untuk menjalankan operasi media yang diminta, menjaga keamanan layanan, mencegah penyalahgunaan, menyelidiki masalah teknis, mengukur kinerja, dan mengelola umpan balik yang Anda kirim secara jelas.

04

Dasar pemrosesan dan pengungkapan

Pemrosesan dilakukan sesuai dasar pemrosesan data pribadi yang diakui UU PDP, termasuk persetujuan yang sah bila diperlukan, pemenuhan perjanjian atau kewajiban hukum, dan dasar lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Data dapat dibagikan secara teknis kepada penyedia layanan terkait ketika menemukan konten Instagram atau menggunakan layanan pihak ketiga yang diaktifkan.

05

Penyimpanan dan keamanan

Data pribadi disimpan hanya selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan atau selama jangka waktu yang diwajibkan hukum. File media sementara tidak disimpan sebagai arsip permanen; sistem menggunakan kontrol akses, keamanan sesi, dan langkah teknis untuk membantu melindungi data.

06

Hak Anda berdasarkan UU PDP

Sesuai syarat dan pengecualian yang berlaku dalam UU PDP, subjek data memiliki hak antara lain memperoleh informasi, mengakses dan memperoleh salinan data pribadi, melengkapi atau memperbaiki data, mengakhiri pemrosesan atau meminta penghapusan/pemusnahan dalam keadaan yang berlaku, menarik persetujuan, mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, membatasi pemrosesan, serta menuntut ganti rugi sesuai hukum. Permintaan harus disampaikan melalui saluran kontak sah yang diumumkan operator situs dengan informasi yang cukup untuk verifikasi identitas bila diperlukan.

Kembali ke beranda